Tidak Kapok, Wanita Ini Lakukan Kesalahan yang Sama Hingga Dipenjara Bertahun-tahun
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang perempuan berinisial R (49) yang menjual barang haram narkotika jenis sabu di wilayah Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, Mohamad Rasid mengatakan, R ditangkap lantaran diduga kuat sebagai pengedar narkoba di wilayah Johar Baru.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sekitar lokasi tempat tinggal tersangka.
Usai mendapatkan informasi dari warga, pihak kepolisian langsung bergerak cepat.
“Sehubungan dengan adanya laporan warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang ibu-ibu yang memang berdomisili di wilayah Tanah Tinggi dan diduga mengedarkan narkoba, kemudian kita lakukan penangkapan pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB," ungkap Rasid, Rabu (21/5).
Rasid menjelaskan, R menjual barang haram tersebut dengan cara membungkusnya dengan bungkus bekas rokok.
"Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok merek NU yang di dalamnya terdapat dua plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,23 gram, serta satu unit handphone merek Realme sebagai alat komunikasi transaksi," tutur Rasid.
Tersangka R diketahui menggunakan modus operandi dengan mengedarkan sabu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Berdasarkan pemeriksaan, R merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali menjalani hukuman dalam kasus serupa.
"Motifnya menjual narkotika untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Ini sudah ketiga kalinya. Yang pertama dia dihukum sekitar lima tahun, yang kedua juga lima tahun tapi dijalani sekitar empat tahun lebih,” ungkap Rasid.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (rpi/dpi)
Load more