Aduan Investasi Bodong Mandeg, Korban Sambangi Kantor OJK
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Salah satu program Presiden Prabowo Subianto dalam masa pemerintahan adalah membuka banyak lapangan pekerjaan melalui investasi asing yang masuk ke Indonesia, namun faktanya berbanding terbalik karena di Indonesia ternyata banyak pelaku investasi bodong yang merajalela
Lantas atas hal itu LQ Indonesia Law Firm yang menjadi kuasa hukum para korban pada kasus obligasi UOB Kay Hian Pte dan UOB Kay Hian Sekuritas datang memprotes OJK mempertanyakan aduan mereka yang sudah mati suri sejak tahun 2022.
"Agenda kami hari ini mendatangi OJK karena pengaduan kami di OJK sudah mati suri sejak 2022, kami mempertanyakan kenapa OJK tidak menggubris pengaduan kami dengan baik dan kami mendapatkan sambutan yang kurang baik dari OJK, ini lembaga macam apa," ujar Surya La Ode Surya (19/5/2025) di Gedung OJK di lapangan Banteng Jakarta Pusat.
Nathaniel Hutagaol SH MH selaku kuasa hukum juga menambahkan.
"Kami juga sebelumnya sudah bersurat untuk beraudiensi namun apa daya surat kami tidak mendapat respon, sehingga saya mempertanyakan apa tugas fungsi OJK dibentuk di republik ini, karna sampai hari ini aduan kami belum mendapatkan kepastian hukum bahkan kami tidak tahu sudah sejauh mana aduan ini ditindak lanjuti oleh OJK," ujar Nathaniel.
Nathaniel Hutagaol menegaskan bagaimana bisa pemerintah Indonesia ingin mendatangkan investasi asing ke Indonesia kalau masih para pelaku investasi bodong. "Saya melihat OJK sekarang bukan lagi Otoritas Jasa Keuangan melainkan Otoritas Jasa Keamanan buat pelaku investasi bodong," terang Nataniel.
"Kita berharap kepada para anggota DPR RI agar melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap OJK kalau perlu dibawa ke angket saja, karena kami merasa OJK ini tidak ada gunanya, aduan kami dari 2022 saja tidak digubris kok, buat apa kami mengadu, 3 tahun waktu kami terbuang sia sia di OJK ini," tambahnya lagi.
Ali Amsar Lubis menyatakan OJK dan Penyidik Polda Metro Jaya harus berani membongkar kasus ini.
"Kami berharap penyidik dan OJK harus membongkar kasus ini, jangan hanya bermain di ranah umum, tapi tidak masuk ke inti kasus, sebab ada pengurus UOB Kay Hian Sekuritas memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk menghimpun dana masyarakat yang tidak memiliki izin, kami memiliki bukti siapa yang menandatanganinya dan sudah kami serahkan bukti tersebut ke Penyidik dan OJK, sekarang tergantung Penyidik dan OJK berani tidak menegakkan hukum, kita lihat udah 3 tahun kan nggak ada keberanian menjalankan tugasnya,” tegas Ali.
Sakti Manurung, turut menyampaikan bahwa peran maupun fungsi dibentuknya OJK sudah jelas diatur dalam Undang-Undang, namun mengapa pada prakteknya dalam perkara ini kami tidak melihat hal itu.
"Jangan seperti macan yang tidak mempunyai taring, omong kosong percuma kalau hanya pencitraan/teori lebih baik dibubarkan saja OJK," tegas Sakti Manurung.
"Ini ada masyarakat datang mengadu, tapi bertahun-tahun kami tidak ada melihat tindakan yang nyata, tunjukan kepada para korban, buktikan kualitasnya, kalau OJK kebingungan tidak mengerti duduk materi permasalahan ini, silahkan datang ke kami agar kami ajari kalian", kalau seperti ini kami mempertanyakan seleksi dan kualitas pegawai OJK," tambahnya lagi. (ebs)
Load more