Mahasiswa Cabuli Siswi SMP di Bekasi, Sempat Belikan Sempol Ayam dan Es Teh Manis Sebelum Lakukan Aksi Bejat
- Tim tvOne/Ferry Yustika
Jakarta, tvOnenews.com - Mahasiswa berinisial F akhirnya ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap siswi SMP berinisial S (14) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan tersangka F ditangkap pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya di kawasan Desa Sukadarma, Sukatani, Kabupaten Bekasi.
"Tersangka F sedang bersembunyi di Sukadarma, Sukatani, Bekasi yang mana lokasi tersebut merupakan rumah orang tuanya," ujar dia, Selasa (21/5/2025).
Saat diinterogasi, kata dia, tersangka F mengakui perbuatan terhadap korban.
Tersangka F juga mengaku sempat membelikan korban S sempol ayam dan es teh manis sebelum melakukan pencabulan di rumahnya.
"Tersangka sebelum melakukan persetubuhan memberikan makanan dan minuman berupa sempol ayam dan es teh manis. Kemudian tersangka mengajak korban ke rumah tersangka," terangnya.
Saat ini tersangka F sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dia dijerat dengan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini pihaknya masih mendalami pelecehan yang diduga dilakukan tersangka F terhadap korban S.
"Jadi sementara ini korban dan saksi kami periksa dan dalami. Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Mustofa menyebut awalnya tersangka dan korban berkenalan di media sosial Facebook dengan saling berkirim pesan.
"Korban memang kenal dengan terduga pelaku. Pertama lewat Facebook, dilanjutkan dengan mengobrol lewat WhatsApp," ucapnya.
Saat ini pihaknya masih mendalami peristiwa pelecehan seksual tersebut yang berdasarkan pengakuan korban baru dua kali dilakukan oleh terduga pelaku.
"Peristiwa pelecehan dilakukan di rumah pelaku dan di samping rumah pelaku, di rumah kosong," kata Mustofa.
Terduga pelaku sudah teridentifikasi. Namun, kata dia, masih perlu pembuktian, keterangan saksi dan hasil visum. (ant/nsi)
Load more