Bongkar Kasus Narkoba di Jakarta Utara, Polda Metro Jaya Amankan Seorang Pelaku dengan 1.162 Butir Ekstasi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan pria berinisial JS (32) terkait dengan kasus peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.
Polisi berhasil menangkap JS di sebuah indekos kawasan Teluk Gong, Penjaringan, pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pada saat penangkapan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1.162 butir ekstasi. Barang bukti tersebut terdiri dari ekstasi utuh, pecahan, dan serbuk.
"Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka Inisal JS di Teluk Gong Jakarta Utara dengan barang bukti 1.162 butir ekstasi," ucap Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba, AKP Edy Lestari, Selasa (20/5/2025).
Edy menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal adanya laporan dari masyarakat karena adanya aktivitas yang mencurigakan di indekos tersebut.
Dalam upaya pengungkapan ini, Edy mengklaim telah menyelamatkan 1000 Jiwa dari bahaya narkotika.
"Kami juga berhasil menyelamantkan 1000 Jiwa dari pengungkapan ini," ujarnya.
Saat ini, JS telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan agar dapat menangkap pelaku lainnya. (aha/iwh)
Load more