Apa Batasan Kebebasan Berpendapat? Ini Penjelasan Pakar Hukum
- tim tvOne
Surabaya, tvOnenews.com - Isu kebebasan berpendapat kembali mencuat ke permukaan publik. Di tengah maraknya aksi penyampaian pendapat, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H., mengingatkan pentingnya menyuarakan opini secara bertanggung jawab sesuai konstitusi, bukan dengan cara anarkis.
Dalam pernyataannya, Prof. Sri menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
“Pada Pasal 28 jelas bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mengemukakan pendapat secara lisan maupun tertulis,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk berpendapat, namun tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum.
“Bertanggung jawab itu artinya ada batasan-batasan. Kita harus menghargai hak orang lain dan norma-norma yang berlaku di masyarakat,” kata Prof. Sri.
Menurutnya, kebebasan berpendapat tidak boleh mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban umum. Ia menegaskan bahwa ekspresi pendapat tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang merusak.
“Harus betul-betul sesuai nilai kesopanan. Tidak diperbolehkan melakukan tindakan anarkis dalam menyampaikan pendapat,” tegasnya.
Ia pun berharap masyarakat, khususnya generasi muda, dapat menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat.
“Sampaikan pendapat dengan cara yang santun dan bertanggung jawab. Jangan dengan cara anarkis,” pungkas Prof. Sri. (gol)
Load more