Anak Buah Hercules Bikin Onar Lagi, Kali Ini GRIB Jaya Serang Berurusan dengan Polisi sampai...
- Tangkapan layar tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Ormas pimpinan Hercules, GRIB Jaya kembali bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Kali ini, anak buah Hercules yang berulah adalah GRIB Jaya Serang. Kelakuannya membuat mereka berurusan dengan polisi.
Bukan anggota sembarangan, anak buah Hercules yang ditangkap polisi kali ini berstatus pimpinan wilayah Serang.
Diketahui, Polda Banten menangkap pimpinan GRIB Jaya Serang berinisial AH dan empat orang lainnya terkait penggelapan mobil.
Adapun modusnya yakni, anggota ormas dan beberapa rekannya menjual motor dan mobil yang menunggak cicilan.
Kendaraan itu dijual tanpa dilengkapi dokumen. Sebagian besar dijual ke daerah Lampung.
"Di Lampung kita ketemu jaringan baru lagi, yang mana perannya adalah mnerima penjualan mobil tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setiawan, dikutip Minggu (18/5/2025).
Dian menjelaskan, masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan Rp1 juta sampai Rp5 juta setiap unit yang terjual.
Diketahui berdasarkan pemeriksaan sementara, anak buah Hercules yakni AH sudah melakukan penggelapan mobil sejak 2023.
Polisi juga masih memburu satu orang lainnya yang selama ini membantu AH dalam aksinya.
Menurut Dian, jika rekan AH sudah ditangkap maka pihak Polda Banten akan lebih memahami pola yang dilakukan para pelaku ini.
Hercules Ditelepon Dudung Abdurachman
Sebelumya, Ketua Umum GRIB Jaya Hercules dihubungi oleh Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.
Melalui percakapan video call yang ditayangkan oleh program Kontroversi Metro TV, Dudung mengatakan bahwa pemerintah ingin memberantas premanisme dan preman berkedok ormas.
Menanggapi hal itu, dengan semangat Hercules menyerukan agar ormas yang bermasalah memang perlu dibubarkan saja.
Di dalam sambungan vide call tersebut, mantan preman Tanah Abang itu juga menyampaikan permintaan maaf kepada para purnawirawan TNI. (iwh)
Load more