Korban Investasi Bodong Indra Kenz Laporkan Dugaan Praktik Penggelapan dan Pencucian Uang
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus investasi bodong Binomo terus bergulir dengan terpidana Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Pasalnya, para korban investasi bodong Binomo memilih melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dana pencucian uang terkait hasil penjualan aset rumah sitaan milik terpidana Indra Kenz.
Laporan tersebut pun turut teregister dengan nomor LP/B/184/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 April 2025.
"Sekitar lima orang terlapornya dan bisa lebih tergantung pengembangan perkara ke depan," kata kuasa hukum korban Binomo, Irsan Gusfrianto kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Irsan menjelaskan kelima terlapor itu masing-masing berinisial MN, MR, dan RXS yang merupakan pengurus Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB).
Sementara dua orang terlapor lainnya yakni IP selaku anggota PTIB dan NZ yang berperan sebagai pengacara.
Menurutnya laporan dibuat oleh korban berinisial VS dengan mewakili sembilan korban lainnya.
"Paguyuban PTIB tersebut menjual aset sitaan Indra Kenz setelah diserahterimakan dari JPU Tangerang Selatan," katanya.
Irsan menuturkan laporan dilayangkan berkaitan para terlapor yang diduga melakukan penggelapan dan pencucian uang terkait rumah sitaan dari Indra Kenz.
Menurutnya akibat perbuataan dari terlapor para korban diduga mengalami kerugian dengan taksiran Rp30 miliar.
"Modus para terlapor ini dengan cara memotong uang para korban sebesar Rp 4 miliar untuk biaya success fee lawyer yang mereka tunjuk, padahal lawyer tersebut tidak pernah diberikan surat kuasa oleh para korban," jelasnya.
Irsan menuturkan para terlapor menjual dua aset rumah Indra Kenz yang berlokasi di Jalan Seroja dan Jalan Bilal, Medan senilai Rp5,5 miliar.
Menurutnya aset rumah di Jalan Seroja dinilai sejarah Rp30 miliar dan di Jalan Bilal senilai Rp1,7 miliar.
Kata Irsan, hasil penjualan dua aset rumah tersebut dibagikan kepada 144 korban dengan total nilai distribusi Rp402 juta.
"Para terlapor memaksakan menjual rumah sitaan Indra Kenz meskipun mayoritas korban telah menolak penjualan tersebut," katanya.
Adapun laporan para korban telah dilimpahkan dari Mabes Polri ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
Irsan mengaju para korban berharap kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti kepolisian.
"Para korban berharap kepada Kapolda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan cepat sebagaimana penanganan kasus Indra Kenz terdahulu, dan segera menetapkan tersangka," pungkasnya. (raa)
Load more