ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Selebgram Indra Kesuma (Indra Kenz)
Sumber :
  • Instagram @indrakenz

Kasus Binomo Indra Kenz, Ini Daftar Aset yang Disita

Indra Kesuma atau yang dikenal Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Setelah ditahan, aset Indra Kenz yang mencapai Rp 55 Miliar telah disita.
Jumat, 25 Maret 2022 - 16:10 WIB

Jakarta - Indra Kesuma atau yang lebih dikenal dengan Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Indra diketahui sebagai afiliator aplikasi trading yang tidak terdaftar secara resmi yang bernama Binomo.

Setelah ditahan, aset Indra Kenz yang mencapai Rp 55 Miliar telah disita. Berikut daftar aset sitaan milik Indra yang telah dirilis oleh kepolisian.

  1. Dokumen dan bukti terkait transaksi
  2. 1 (satu) buah handphone
  3. Video konten
  4. Mobil terdiri tesla dan Ferrari 1 (satu) unit Mobil Merk Tesla Warna Biru dengan Nopol B 14 DRA
  5. 1 (satu) unit Mobil Merk Ferrari California warna merah Nopol B 8877 HP.
  6. Rumah di Cemara Asri Jl. Seroja No. 2  Kec. Percut Seituan Deliserdang Sumatra Utara.
  7. Rumah di Cemara Asri Jl. Blueberry No. 88i Kec. Percut Seituan Deliserdang Sumatra Utara.
  8. Rumah di Jl. Bilal  Ujung No. 219 Kel. Pulo Brayan Darat Kec. Medan Timur Sumatra Utara.
  9. 1 (satu) buah jam tangan merk Rolex type oyster perpetual date GMT Master II automatik Stahl Herrenuhr warna hitam – silver.
  10. 1 (satu) buah jam tangan merk Tag Heuer type aquaracer calibre 7 diameter 43 mm warna silver– dengan lingkaran merah dan biru.
  11. uang tunai sebesar Rp. 106.000.000,- dari akun PT Kursus Trading Indonesia pada akun dashboard Xendit.
  12. Uang tunai sebesar Rp 214,311,103 yang berada dalam pada akun atas nama Indra Kesuma pada crypto marketplace Indodax.
  13. Uang tunai sebesar Rp 924.951.701,47 yang berada pada rekening BCA 

CRazy Rich asal Sumatera Utara tersebut diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong (hoax) dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan TPPU.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.(put)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Tempat Wisata Jakarta Murah Tapi Nggak Murahan: Dari TMII Sampai Hutan Kota GBK, Yuk Jelajah!

5 Tempat Wisata Jakarta Murah Tapi Nggak Murahan: Dari TMII Sampai Hutan Kota GBK, Yuk Jelajah!

Cari liburan murah meriah di Jakarta? Ini rekomendasi 5 destinasi wisata Jakarta yang seru, edukatif, hingga estetik. Tiket terjangkau, lokasi strategis, cocok untuk keluarga dan milenial!
Liburan ke Bandung Bawa Balita? Tiket Kereta Cepat Whoosh Gratis untuk Anak di Bawah 3 Tahun!

Liburan ke Bandung Bawa Balita? Tiket Kereta Cepat Whoosh Gratis untuk Anak di Bawah 3 Tahun!

Liburan ke Bandung makin hemat! Anak di bawah 3 tahun bisa naik kereta cepat Whoosh gratis tanpa kursi sendiri selama 10–13 Mei 2025.
Paus Leo XIV Terpilih, Ini Fakta Soal Penghasilan Pemimpin Vatikan

Paus Leo XIV Terpilih, Ini Fakta Soal Penghasilan Pemimpin Vatikan

Paus Leo XIV resmi terpilih, publik kembali bertanya: apakah Paus digaji? Ternyata, Paus tak terima gaji, dan hidupnya ditanggung oleh Vatikan sepenuhnya.
Transaksi Kripto Capai Rp32,45 Triliun per Maret 2025, Ini Penjelasan OJK

Transaksi Kripto Capai Rp32,45 Triliun per Maret 2025, Ini Penjelasan OJK

OJK catat transaksi kripto Indonesia capai Rp32,45 triliun per Maret 2025. Investor tembus 13,71 juta. Ini faktor pendorongnya.
Blak-blakan sebut Hercules Bisa Jadi Inspirasi, Seorang Dokter Beberkan Tingkah Ketum GRIB Saat Ini

Blak-blakan sebut Hercules Bisa Jadi Inspirasi, Seorang Dokter Beberkan Tingkah Ketum GRIB Saat Ini

Di tengah polemik Hercules, mencuat pula pernyataan seorang dokter yang menyebutkan Hercules bisa jadi inspirasi semua orang dan ia beberkan tingkahnya saat ini
Meski Persija Jakarta Pincang Tanpa Pelatih Kepala, Bali United Tetap Was-was Kebangkitan Macan Kemayoran

Meski Persija Jakarta Pincang Tanpa Pelatih Kepala, Bali United Tetap Was-was Kebangkitan Macan Kemayoran

Bali United tidak akan meremehkan Persija Jakarta saat laga pekan ke-32 Liga 1 Indonesia 2024/2025 di Jakarta International Stadium, Sabtu (10/5/2025).

Trending

Terungkap, Tabir Baru Kasus Hasto, Penyidik KPK Beberkan Keterlibatan Firli Bahuri soal OTT

Terungkap, Tabir Baru Kasus Hasto, Penyidik KPK Beberkan Keterlibatan Firli Bahuri soal OTT

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkap tabir baru kasus Hasto Kristiyanto, yang merupakan eks Sekjen PDIP.
Buka-bukaan, Dedi Mulyadi Cs Tak Disangka Ternyata Punya Rencana Terselubung Usai Persib Bandung Juara Liga 1 2024-2025

Buka-bukaan, Dedi Mulyadi Cs Tak Disangka Ternyata Punya Rencana Terselubung Usai Persib Bandung Juara Liga 1 2024-2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mempunyai rencana untuk Persib Bandung usai menjadi juara Liga 1 Musim 2024/2025. Simak informasi selengkapnya.
8 Syarat Sah Wudhu yang Wajib Diketahui, Wanita Sering "Kecolongan" Soal Make Up dan Skincare

8 Syarat Sah Wudhu yang Wajib Diketahui, Wanita Sering "Kecolongan" Soal Make Up dan Skincare

Begitu pentingnya wudhu dalam Islam, maka setiap Muslim wajib memahami syarat sah wudhu agar ibadahnya diterima oleh Allah SWT. Terutama bagi wanita yang suka gunakan make up. Oleh sebab itu, Ustazah Aisyah Farid mengingatkan pentingnya hapus make up sebelum wudhu.
Teco Tak Malu-malu Beberkan Nasib Kepelatihan di Liga 1 Indonesia, Siap Arsiteki Persija Jakarta?

Teco Tak Malu-malu Beberkan Nasib Kepelatihan di Liga 1 Indonesia, Siap Arsiteki Persija Jakarta?

Pelatih Bali United Stefano 'Teco' Cugurra mengungkap nasib kepelatihannya di Liga 1 Indonesia seusai putus kontrak akhir musim 2024/25.
Polisi Tangkap Preman Berkedok "Debt Collector" Kendaraan di Bogor

Polisi Tangkap Preman Berkedok "Debt Collector" Kendaraan di Bogor

Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap sembilan pelaku tindak pidana premanisme berkedok debt collector kendaraan yang beroperasi di wilayah hukum Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Barantin Musnahkan 2,9 Ton Daging Babi Hutan Ilegal di Cilegon Banten

Barantin Musnahkan 2,9 Ton Daging Babi Hutan Ilegal di Cilegon Banten

Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan sebanyak 2,9 ton daging babi hutan ilegal yang tidak dilengkapi sertifikat karantina di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Cilegon, Banten, Jumat (09/05/2025).
Sambut Libur Waisak, KAI Sumut Sediakan 51.880 Tiket Kereta Api

Sambut Libur Waisak, KAI Sumut Sediakan 51.880 Tiket Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menyediakan sebanyak 51.880 tiket kereta api (KA) untuk sambut libur panjang akhir pekan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT