Enam Remaja Diduga Hendak Tawuran di Jakarta Pusat Diringkus, Polisi: Tawuran Bukan Lagi Kenakalan Remaja, Mereka Siap Melukai bahkan Membunuh
Sebanyak enam remaja diduga hendak tawuran di Jakarta Pusat ditangkap.
Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:09 WIB
Sumber :
- Istimewa
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok lain dan motif di balik rencana tawuran tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Ancaman pidananya berat, yakni penjara paling lama 10 tahun. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua bahwa membawa senjata tajam tanpa hak adalah kejahatan bukan main-main,” ucap William. (ars/nsi)
Load more