Pendukung Suryatati-li Sumirat Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Ini Tuntutannya
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan simpatisan paslon nomor 2, Suryatati-Ii Sumirat, kembali menggeruduk kantor Bawaslu Bengkulu Selatan, Kamis (15/5/2025). Mereka menuntut penjelasan surat penghentian 20 laporan atas pelanggaran PSU Pilkada khususnya kasus rekayasa penangkapan terhadap Cawabup paslon nomor 2 Ii Sumirat serta penyebaran hoaks mengenai penangkapan tersebut.
Aksi berlangsung memanas. Massa yang mulai mengepung Kantor Bawaslu merangsek masuk. Namun dihadang aparat.
Massa menyampaikan kekecewaaannya atas sikap Bawaslu yang tidak serius mengusut dan menindak laporan pelanggaran selama pelaksanaan PSU.
Massa menuntut Bawaslu Bengkulu Selatan menjelaskan alasan dihentikannya 20 laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran PSU Pilkada Bengkulu Selatan khususnya kasus penangkapan ilegal atas Cawabup 02.
Namun tuntutan massa tersebut tak digubris pihak Bawaslu dengan beralasan sedang mengikuti sidang gugatan PSU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Massa geram. Mereka menilai alasan tersebut tidak dapat diterima dan meminta Bawaslu untuk memberikan keterangan secara langsung.
Massa kecewa dan mengancam akan terus menggelar aksi untuk menuntut keadilan. Sebagai simbol kekecewaan sikap Bawaslu, massa kemudian membakar Surat Bawaslu terkait 20 laporan yang mereka sampaikan di depan Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan.
"Ini sebagai tanda simbolis matinya proses penegakan hukum di Bawaslu Bengkulu, kami akan bakar surat laporan-laporan kami ini," kata Koordinator Aksi Herman Lufti di depan Gedung Bawaslu Bengkulu, Jumat (16/5/2025).
Massa juga menyatakan bahwa pembakaran surat Bawaslu soal status laporan itu sebagai simbol pembunuhan karakter terhadap paslon 02 dan matinya demokrasi.
"Bawaslu tidak independen, Bawaslu membunuh demokrasi," teriak massa.
Sementara dalam orasinya, Herman Lufti selaku koordinator aksi, kembali mempertanyakan sejumlah nama yang diduga menjadi pelaku rekayasa penangkapan serta pembuat dan penyebar berita hoaks.
"Kenapa Septin pembuat dan penyebar berita hoaks tidak ditangkap?" tanya Herman.
Lufti menyatakan, rekayasa penangkapan itu adalah cara-cara kotor dan biadab. Menurutnya, tidak ada yang berhak melakukan pengadangan dan pengeledahan kecuali penegak hukum atas dasar alasan yang dibenarkan hukum.
Massa menuding Bawaslu tidak netral dan tidak profesional. Bawaslu tidak menunjukkan keseriusan alih-alih tampak ciut dalam mengusut 20 laporan dari paslon 02.
Load more