Menkomdigi Resmikan Aturan Baru Layanan Pos Komersial untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pentingnya industri pos, kurir, dan logistik dalam menopang ketahanan ekonomi nasional.
Dalam peluncuran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, Meutya menyebut bahwa penguatan ekosistem logistik menjadi langkah konkret menuju distribusi nasional yang lebih kokoh.
“Kementerian ini menyadari kita memasuki fase penting dalam penguatan ekosistem pos, kurir, dan logistik nasional. Industri ini bukan hanya menjadi tulang punggung distribusi barang, tapi juga menjadi pondasi dalam mendukung ketahanan ekonomi,” kata Meutya dalam konferensi pers di kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Ia menyebut, saat pandemi COVID-19, sektor kurir menjadi penyelamat distribusi nasional ketika aktivitas masyarakat hampir terhenti total. “Para kurir tetap melangkah,” ujarnya.
Meutya menekankan bahwa industri kurir bukan sekadar pengantar barang.
“Ini menjadi bukti bahwa kerja-kerja yang tampak sederhana, ada seorang yang mengetok rumah mengatakan paket atau kiriman, kelihatan sederhana, tapi ini justru menjadi kekuatan besar bangsa ini untuk bertahan di era pandemi,” tegasnya.
Menurut data BPS, sektor transportasi dan pergudangan—termasuk pos dan kurir—mencatat pertumbuhan sebesar 9,01 persen year-on-year pada triwulan I-2025. Sektor ini juga menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja.
“Dalam kerangka juga menguatkan para tenaga kerja yang jumlahnya tidak kurang dari 6 juta di sektor ini, ini menjadi dasar kita untuk melahirkan Permen ini,” ujar Meutya.
Regulasi baru ini diharapkan memperkuat ekosistem logistik nasional dengan memperluas jangkauan layanan, meningkatkan kualitas pelayanan, membangun kolaborasi industri, menjaga iklim usaha yang adil, serta mendorong logistik ramah lingkungan.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital nomor 8 tahun 2025 tentang layanan poskomersial, kita rilis hari ini di hadapan teman-teman semua,” tutupnya. (agr/nba)
Load more