Omongan Pedas Roy Suryo soal Pasal dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Jahat Sekali Itu...
- Rika-tvOne
Diantaranya ada beberapa pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga ada pasal di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Jadi pasal yang kita duga dilakukan ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE antara lain 27A dan pasal 32 dan 35," ungkap Yakup.
Yakup juga menjelaskan alasan pihaknya menjerat para terlapor dengan kelima pasal pencemaran nama baik tersebut.
"Kasus pasal 310 dan 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 35, 32, dan 207A UU ITE sama juga pencemaran nama baik. Tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang/ menambah menggunakan rekayasa teknologi itu kita jadikan juncto," beber Yakup.
"Utamanya begitu, tapi bagaimana ini dilakukan di UU ITE ada di pasal 32 dan 35 di mana, kalau dia melakukan itu dengan merekayasa teknologi maka akan ada pemberatan," sambungnya.
Yakub mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan terkait Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu agar ditindaklanjuti polisi.
"Kami juga tetap menghormati asas praduga tak bersalah, biarlah ini didalami secara digital, apakah memang pelakunya yang tadi disebut dalam inisial atau juga ada pelaku lainnya karena dalam ITE ini ada yang menyiarkan dan menyebarkan, itu juga harus bertanggung jawab. Jadi biarkan dulu ini dikembangkan oleh penyidik agar penyidikan ini berjalan dengan objektif," ungkap Yakup.
Berdasar inisial yang dibeberkan, diketahui yang dipolisikan adalah eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, serta dokter Tifauzia Tyassuma.
Yakub tak merinci identitas dua terlapor lain yang berinisial K dan ES. Dalam laporan, disertakan 24 video bukti.
“Peristiwa-peristiwanya, ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah melaporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” ujarnya.(rpi/lkf)
Load more