Usai Diperiksa Polda Metro Jaya soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Ini Laporan Enggak Jelas!
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Diketahui, dalam perkara tersebut, Roy diperiksa bersama dokter Tifauzia Tyassuma.
Selama 2 jam diperiksa, Roy Suryo mengaku dicecar 24 pernyataan oleh tim penyidik. Mayoritas berkaitan dengan identitas diri dan peristiwa pada 26 Maret 2025, sebagaimana tertera dalam surat pemanggilan.
Roy Suryo mengaku, selama menjalani proses klarifikasi dengan tim penyidik, dirinya justru lebih banyak bertanya dan memberikan kuliah kepada penyidik.
Sebab, Roy Suryo mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Khususnya terkait penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia menegaskan, dirinya juga turut terlibat dalam perumusan UU ITE dan memahami secara mendalam maksud dari setiap pasalnya.
Menurut Roy, tidak semestinya pasal-pasal dalam UU ITE digunakan tanpa adanya barang bukti berupa dokumen elektronik.
"Dan yang penting, barang elektroniknya nggak ada. Jadi dokumennya saya tadi tanya, mana dokumen yang dilaporkan? 'Nggak ada, Pak' 'Loh, kalau nggak ada, ya gimana penyidik?' Kenapa nggak ada dokumen elektronik? Ini undang-undang informasi transaksi elektronik. Pasal lima ayat satunya, harus ada dokumen elektronik. Jadi kalau dokumen elektroniknya nggak ada, sama saja dengan kita," kata Roy kepada wartawan. (rpi/dpi)
Load more