Berstatus Tersangka Dugaan Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Pilih Mangkir Diperiksa
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (29/12/2025), terkait penetapan tersangka perkara dugaan ijazah palsu.
Pihak pelapor dalam perkara ini sangat menyayangkan sikap yang bersangkutan.
Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara menuturkan, sebagai seorang pejabat negara, yang dipilih warga Bangka Belitung, Hellyana seharusnya bisa memberikan contoh bagaimana seharusnya masyarakat patuh kepada hukum.
Berkaitan dengan adanya penetapan tersangka ini, Herdika menantang Hellyana untuk membuktikannya di depan penyidik hingga di proses persidangan yang sah.
"Kami yakin pihak terlapor bukan sedang mengulur waktu dengan menunda proses pemeriksaan sebagai tersangka ya. Jadi sebaiknya terlapor mengikuti saja proses hukum di Bareskrim," ucap Herdika, dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Pernyataan ini disampaikan Herdika menyikapi surat permohonan pemeriksaan yang dilayangkan Hellyana kepada penyidik pasca dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka.
Dalam surat tersebut Hellyana melalui kuasa hukumnya mengklaim telah memiliki jadwal terlebih dahulu yang tidak bisa ditinggalkan.
"Kami sangat mengapresiasi jika terlapor bersikap kooperatif dan tidak malah berusaha menghindari upaya hukum yang seharusnya dia hadapi," kata Herdika.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dalam kasus penggunaan ijazah palsu.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan soal adanya penetapan tersangka terhadap Hellyana.
“Iya benar (Wagub Babel Hellyana tersangka),” kata Trunoyudo, kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Penetapan tersangka ini tertulis dalam surat yang dikirimkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, dengan Nomor: B/ 104-a/XII/RES.1.9./2025/Dittipidum, mengenai hal pemberitahuan penetapan tersangka. Terdapat rujukan huruf H soal Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 17 Desember 2025, atas nama Hellyana.
Wagub Babel dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Ajta Autentik dan atau Penggunan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar, dan atau Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(raa)
Load more