Pimpinan Ponpes Cabuli 8 Santriwati Bawah Umur di Soreang Kabupaten Bandung, 3 Korban Alami Persetubuhan dan 5 Lainnya Alami Pencabulan Fisik
- Tim tvOne/Ferry Yustika
Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan ponpes (pondok pesantren) berinisial RR (30) mencabuli 8 santriwati bawah umur di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan pihaknya langsung bergerak meringkus RR setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang kemudian menjadi viral melalui media sosial.
“Dari delapan korban ini tiga sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih dan hasil juga sudah kita peroleh,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, kata dia, tiga korban mengaku mengalami persetubuhan dan lima lainnya mengalami pencabulan berupa tindakan fisik.
“Tiga korban ini mengaku telah dilakukan persetubuhan oleh terduga pelaku dan lima lainnya anak korban ini dilakukan pencabulan, yaitu peremasan payudara dan dicium oleh pelaku,” kata dia.
Luthfi menjelaskan para korban mengenyam pendidikan di ponpes tersebut sejak tahun 2023 hingga 2025 dan berada dalam rentang usia 15 sampai 18 tahun.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui kemungkinan adanya korban tambahan.
“Masih kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga saksi. Jadi untuk motif masih kami dalami,” jelasnya.
Luthfi memastikan saat ini para korban sudah dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polresta Bandung berdasarkan alat bukti yang kuat.
“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penangkapan dan hari ini kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Bandung,” katanya.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant/nsi)
Load more