Upaya Tekan Kendaraan Kelebihan Dimensi Muatan, Korlantas Polri Bentuk Tim Penegakan Hukum
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kakorlantas Polri secara resmi membentuk Tim Penegakan Hukum Kelelbihan Dimensi Muatan (KDM) Nasional.
Langkah ini sebagai bentuk upaya menuju Zero Over Dimension and Overload atau KDM.
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan tim ini akan menjadi ujung tombak dalam menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan.
“Kami tidak akan mentolerir lagi praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur. Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas,” kata Agus Suryo, Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Agus Suryo menuturkan Tim Penegakan Hukum KDM terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas Polda, Satlantas Polres, dan akan bersinergi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya.
Menurutnya fokus tim ini adalah melakukan penertiban, penindakan langsung di lapangan, serta edukasi hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang.
Agus Suryo menjelask dasar hukum penindakan antara lain, Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi denga Sanksi pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Ta kahnya itu, terdaqt Pasal 307 berbunyi pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenakan pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Pasal 169 ayat (1) berbunyi modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana 2 bulan atau denda Rp500 ribu katanya.
Selain razia di titik-titik rawan, pelabuhan, dan kawasan industri, Korlantas Polri juga akan menerapkan pendekatan teknologi, seperti pengawasan berbasis kamera ETLE, integrasi jembatan timbang digital, serta pelaporan masyarakat berbasis aplikasi.
“Zero KDM bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional. Kami akan jalankan ini secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan,” tegas Agus Suryo.
Agus Suryo menuturkan kendaraan KDM menyebabkan kerusakan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan menciptakan ketidakadilan dalam dunia usaha angkutan.
Oleh karena itu, kami membentuk tim khusus yang akan bekerja terintegrasi dan lintas wilayah,” ungkapnya.
Tim Penegakan Hukum KDM akan aktif melakukan razia terfokus di titik-titik rawan KDM, kawasan industri, jalan nasional, dan pelabuhan logistik.
Load more