DPR dan Kemendagri Bahas Pembentukan Badan Regulator BUMD untuk Tingkatkan PAD Daerah
- tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mematangkan rencana pembentukan Badan Regulator BUMD. Lembaga ini dirancang untuk memperkuat tata kelola dan mendorong kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/5/2025).
“Saat ini Komisi II DPR RI dan Pemerintah sedang menyiapkan kajian berupa naskah akademik tentang keberadaan Badan Regulator BUMD. Output-nya bisa saja perubahan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta pembentukan Permendagri sebagai dasar hukum tata kelola BUMD,” kata Khozin.
BUMD Tidak Maksimal Dorong PAD
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 mencatat terdapat 1.073 BUMD dengan total aset mencapai Rp1.459 triliun. Meski begitu, kontribusi terhadap PAD masih berada di kisaran rendah, yakni hanya 3–5 persen dari total penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp230 triliun.
Khozin menyebutkan banyak masalah yang melilit BUMD, mulai dari tumpang tindih regulasi, lemahnya akuntabilitas, hingga intervensi politik.
“Ada sekitar 100 BUMD yang tidak beroperasi atau merugi, tapi tidak ada mekanisme formal pembubaran. Ini problem serius dalam tata kelola BUMD,” ujarnya.
Regulator Tunggal Diperlukan
Selama ini BUMN dibina oleh Kementerian BUMN, namun tidak ada lembaga pembina tunggal di tingkat pusat yang menangani BUMD. Ini menyebabkan disparitas dalam manajemen, sumber daya manusia (SDM), hingga kualitas pelaporan di tiap daerah.
Khozin menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan.
“Kita butuh standardisasi dan pembinaan secara terpusat. Lembaga regulator ini bisa menjadi jawaban atas defisit APBD di banyak daerah.”
Langkah Strategis dan Koordinasi Lintas Kementerian
Saat ini, DPR bersama Kemendagri sedang menyusun naskah akademik dengan pendekatan filosofis, yuridis, dan sosiologis untuk mendasari reformasi kelembagaan BUMD. Langkah ini juga mencakup konsultasi dengan kepala daerah serta kunjungan lapangan untuk menggali kondisi riil BUMD.
Sementara itu, Kemendagri juga telah berkoordinasi dengan KemenPAN-RB terkait pembentukan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) untuk badan baru tersebut.
Load more