Pelaku Pembunuhan Kakak di Tangsel Ternyata Ternyata Residivis Kasus Judi
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus pria berinisial F (53) yang membunuh kakaknya berinisial N (60) di depan warung sembako kawasan Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (30/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Tengerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi menyebutkan, pelaku ternyata seorang residivis. Namun bukan kasus pembunuhan.
“Diduga dari hasil keterangan sementara yang penyidik dapatkan, yang bersangkutan pernah juga tersangkut pidana lain yaitu tindak pidana perjudian,” terang Alvino, kepada wartawan, pada Sabtu (10/5/2025).
Sementara itu Alvino menuturkan, yang bersangkutan merencanakan pembunuhan terhadap kakaknya, N (60) baru tahun 2025 ini.
“Kemudain sejak kapan merencanakan, dari hasil pemeriksaan sementara dari hasil penyelidikan kita itu sudah direncanakan dari tahun-tahun ini,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara selama–lamanya 20 tahun.
Untuk diketahui, Polisi berhasil mengungkap motif pria berinisial F (53) yang membunuh kakaknya berinisial N (60) di depan warung sembako kawasan Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (30/4/2025).
Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan bahwa pelaku mengaku melancarkan aksinya akibat pembagian harta warisan peninggalan orang tuanya.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan pelaku, diketahui bahwa pelaku adalah adik kandung korban. Motif pembunuhan diduga dipicu oleh konflik berkepanjangan terkait pembagian harta warisan peninggalan orang tua mereka,” kata Victor, kepada wartawan, pada Sabtu (10/5/2025).
Kemudian Victor mengungkapkan, pelaku F kesal terhadap korban lantaran rumah warisan orang tuanya digadai oleh kakaknya, termasuk korban. Namun pelaku tidak mendapatkan uang hasil gadai tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pelaku. Pelaku merasa kesal karena rumah warisan dari orang tua diduga digadaikan oleh kakak-kakaknya, termasuk korban, tanpa memberikannya bagian dari hasil gadai,” tegasnya. (ars/raa)
Load more