Polisi Tangkap Pria Gasak Uang Nasabah Rp106 Juta Modus Pembelian Pulsa, Satu Masih DPO
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Unit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial D (30) yang menggasak uang di rekening bank milik pria, MS dengan modus transaksi pembelian pulsa.
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka D ditangkap pada Minggu (27/4).
“Ditangkap di Jalan Tanjung Kodok Dusun I, Kelurahan Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” kata Reonald di Polda Metro Jaya, Jumat (9/5).
Sementara itu, Reonald mengungkap, kronologi kasus itu bermula saat korban MS mendapatkan pesan WhatsApp dari orang yang mengaku dari pihak salah satu bank swasta pada 20 November 2024.
“Dalam pesan WhatsApp tersebut berisikan konfirmasi terdapat 'transaksi pembelian pulsa sebesar Rp3 juta', dan penjelasan berisi, 'jika bukan transaksi yang saudara lakukan, agar melalukan konfirmasi pembatalan dengan mengisi link yang dikirim pelaku,” terang Reonald.
Kemudian, pelaku lainnya berinisial AL yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kemudian menjelaskan bahwa link tersebut adalah formulir yang harus diisi MS untuk melakukan pembatalan transaksi yang bukan dilakukan oleh korban.
“Dalam formulir tersebut, korban mengisi nomor rekening, nama lengkap, pembukaan bank, nama orangtua, dan memberikan kode OTP. Selanjutnya korban mengikuti arahan dari tersangka AL,” terang Reonald.
Setelahnya korban dihubungi tersangka AL. Kemudian, korban tersadar bahwa tidak mungkin pihak bank menanyakan pertanyaan mengenai formulir tersebut.
“Seketika, korban mematikan telepon. Tidak lama kemudian, korban mendapati pemberitaan bahwa telah terjadi transksi dari rekening milik korban sebesar Rp106 juta,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon menyebutkan bahwa pelaku mengaku telah melancarkan aksinya sejak 2023.
“Pelaku mengakui sudah melakukan tindak pidana ini sejak 3 tahun lalu dan baru pertama kali dilakukan penangkapan oleh kepolisian,” terangnya.
Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa empat unit ponsel dengan berbagai merek.
“Terhadap barang bukti dan seberapa banyak korban lainnya, kami Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya masih akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman serta analisa. Setelah ada perkembangan selanjutnya, kami akan memberikan informasi tersebut,” ungkapnya.
Load more