ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas terpidana pembunuhan, Ronald Tannur divonis 7 tahun penjara.
Dua hakim tersebut terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.
Kedua hakim nonaktif tersebut, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul.
Hal itu diungkap langsung oleh Hakim Ketua Teguh Santoso dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan menerima suap dan gratifikasi," tuturnya.
Kedua hakim juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Atas perbuatannya, Erintuah dan Mangapul dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Load more