ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil di PN Bandung, Hotman Paris Prediksi Putusan Hakim

Baru-baru ini, mantan gubernur Jabar, Ridwan Kamil digugat selebgram Lisa Mariana ke PN Bandung. Sontak, hal ini menuai komentar menohok Hotman Paris.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 8 Mei 2025 - 07:00 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea
Sumber :
  • Instagram Hotman Paris

Jabar, tvOnenews.com - Baru-baru ini, mantan gubernur Jabar, Ridwan Kamil digugat selebgram Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sontak, hal ini menuai komentar menohok dari pengacara tersohor Indonesia, Hotman Paris.

Diketahui, gugatan itu tercatat pada laman SIPP PN Bandung, dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg dalam perkara gugatan perdata.

Humas PN Bandung, Dalyusra mengatakan, telah menerima pendaftaran gugatan yang dilayangkan oleh Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil. 

Sidang pertama gugatan tersebut akan digelar pada 26 Mei 2025 dan akan ditentukan oleh majelis hakim.

"Benar sudah masuk baru kemarin ini. (Sidang) Ditentukan oleh majelis hakim tuh tanggal 26 Mei 2025. Kalau yang namanya gugatan itu pasti melalui kuasa hukumnya," beber Dalyusra saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).

Dalyusra mengatakan, PN Bandung juga telah menunjuk majelis hakim untuk memimpin jalannya persidangan. 

Namun, pihaknya juga akan memfasilitasi digelarnya mediasi untuk kedua belah pihak.

 "Ada mediasi (sebelum sidang) tapi kita panggil para pihak dulu, kalau penggugat dan tergugat hadir baru kita tentukan mediator," ucap dia.

Dia mengatakan, apabila salah satu pihak tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan ulang untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses mediasi. 

Proses mediasi ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan gugatan dengan lebih efektif. 

Menyikapi gugatan tersebut, Hotman Paris menilai bahwa arah gugatan ini sangat tergantung pada sudut pandang hakim yang menangani perkara.

Menurut Hotman, terdapat dua kemungkinan besar yang bisa terjadi dalam gugatan ini:

Jika hakim menganggap bukti DNA adalah syarat mutlak, maka gugatan Lisa bisa ditolak karena hingga kini belum ada tes DNA yang dilakukan.

Namun jika hakim menerima bukti lain seperti kesaksian atau dokumentasi keberadaan bersama, maka gugatan bisa saja dikabulkan meski tanpa DNA.

Hotman mencontohkan kasus Rezky Aditya dan Wenny Ariani sebagai referensi. Dalam kasus itu, meski tidak ada hasil DNA, hakim tetap mengabulkan gugatan berdasarkan bukti lain. 

Bahkan, Hotman Paris menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia memang memiliki banyak celah dan ketidakpastian.

Selain itu, Hotman mengingatkan bahwa gugatan perdata seperti ini tak memiliki kekuatan memaksa untuk melakukan tes DNA.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Menantu Kerap Ditekan Permintaan Mertua? Ini Jawaban Bijak dari Ulama untuk Membantu Menyikapinya

Menantu Kerap Ditekan Permintaan Mertua? Ini Jawaban Bijak dari Ulama untuk Membantu Menyikapinya

Ketika suami istri masih menetap di rumah orang tua, tak jarang orang tua menyimpan harapan terhadap anak dan menantunya. Bila mertua banyak permintaan, menantu harus bagaimana?

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT