Habis Kesabaran, Hercules Murka Sambil Sebut-sebut Nama Brigjen Hengki Haryadi soal Kasus Ini...
- Kolase tvOnenews.com / tvOnenews.com/Julio Trisaputra / ANTARA/Ilham Kausar/am.
Lagi-lagi, Hengki Haryadi kembali berhadapan dengan Hercules saat menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.
Hercules mencoba melakukan penguasaan lahan warga dan tindakan intimidasi.
Hercules pun ditangkap atas kasus penyerangan kompleks ruko di Jakarta Barat.
Saat itu, Kombes Hengki Haryadi selaku Kapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018) mengungkapkan Hercules ditangkap terkait penguasaan lahan terhadap PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat, sejak Agustus hingga November 2018.
"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila Alam oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," ungkapnya.
Adapun Hercules saat itu resmi berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.
Saat ini, Brigjen Hengki Haryadi menjabat sebagai penyidik tindak pidana utama TK II Bareskrim Polri.
Hercules Murka kepada Brigjen Hengki Haryadi
Dalam wawancara khusus bersama Karni Ilyas, Hercules mengatakan bahwa dirinya tidak pernah berbuat kejahatan.
Meski banyak tudingan hingga tuduhan yang mengarah kepada dirinya, seperti kasus pemerasan, dan penyerobotan tanah atau penguasaan lahan.
"Saya orang paling prinsip, saya ini tidak bisa dibeli orang mendzolimi orang, kalau orang kasih kepercayaan ke saya, dan mati pun saya tidak akan takut untuk mengkhianati orang kasih kepercayaan," ucapnya dilansir Youtube Karni Ilyas Club.
"Tapi kan saya selalu dijerat oleh hukum seolah-olah turun ditangkap, terus bahwa premanisme kriminal, diproses, dan diperiksa terus ya dikemas, untuk saya dimasukkan ke meja hijau," imbuhnya.
- Kolase tvOnenews.com
Kepada Karni Ilyas, Hercules mengaku bahwa sampai proses persidangan pun, tidak ada bukti untuk kasus yang menjeratnya.
"Bukti itu tidak ada, panggil kelurahan bawa buku itu, dan itu terdaftar (surat). Tapi kita kembali lagi kan, hukum kita di republik ini kan seperti itu," jelasnya.
Dirinya juga membantah soal kasus pemerasan yang dituduhkan kepadanya, di mana saat itu Hengki Haryadi sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.
Load more