Ketika Preman Legendaris John Kei Dikhianati Orang Kepercayaannya Sendiri: Saya Bawa Nus dari Kampung ke Jakarta tapi Akhirnya…
- Istimewa
“Saya butuh uang itu, jadi saya suruh pengacara saya bantu tagih,” ujar John.
Namun dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada 13 Januari 2021, John Kei dituduh merencanakan penyerangan terhadap kelompok Nus Kei, yang menyebabkan tewasnya Yustus Corwing alias Erwin.
Jaksa menyatakan, insiden itu dipicu oleh video penghinaan terhadap John Kei yang diduga disebarkan oleh pihak Nus Kei melalui siaran langsung di media sosial.
Menanggapi hal itu, John Kei disebut sempat mengumpulkan kelompoknya, Angkatan Muda Kei (Amkei), pada 20 Juni 2020 dan mengucapkan perintah.
“Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei,” ujar jaksa menirukan perkataan John.
Ia juga disebut memerintahkan, “Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja.”
Keesokan harinya, pada 21 Juni 2020, kelompok John Kei bergerak ke dua lokasi yakni Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Green Lake City, Tangerang.
Di Duri Kosambi, Yustus Corwing tewas dalam serangan tersebut.
Atas perbuatannya, John Kei didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
Pada 20 Mei 2021, majelis hakim yang dipimpin Yulisar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada John Kei.
“Menyatakan John Refra Kei alias John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama melakukan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat,” kata hakim dalam amar putusannya.
Load more