Polisi Buru Pria asal Palembang yang Jadi Pelaku Sextortion, Nyamar jadi Perempuan Seksi di Bigolive
- unsplash
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi tengah memburu pria asal Palembang, Sumatera Selatan berinisial I (27) yang menjadi pelaku tindak pemerasan disertai ancaman dengan modus Video Call Seks (VCS).
Adapun, I adalah kakak dari sosok MD (25) yang juga pelaku dalam kasus ini. Namun, I telah ditangkap oleh Subdit 4 Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya. Saat ini, I yang masih menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima bernomor LP/B/781/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 4 Februari 2025, dengan korban berinisial pria berinisial BP.
Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan, MD (adiknya) ditangkap di kediamannya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong H Umar RT 039 RW 008 Kelurahan Sembilan, Sepuluh Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang pada Jumat (25/4/2025) pukul 17.00 WIB.
Namun, sayangnya saat itu polisi tidak menemukan I.
"Pelaku MD melakukan kejahatan tersebut bersama dengan saudara kandungnya, kakak laki-lakinya yang berusia 27 tahun. Sementara kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut karena pada saat ditangkap, DPO ini tidak ada di tempat," ucap Herman saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (6/5/2025).
Herman menjelaskan, pelaku I berperan sebagai sosok yang menghubungi melalui pesan WhatsApp ke nomor kantor tempat kerja korban yang telah ia profiling.
Dalam hal ini, para pelaku melakukan pengancaman terhadap korban untuk menyebarkan video call seksnya.
Agar tidak disebarkan, kakak beradik ini terus meminta sejumlah uang bernilai jutaan rupiah kepada korban.
Selain itu, kata Herman, I juga berperan sebagai penerima uang dari hasil melakukan pemerasan dan pengancaman ke beberapa korban.
"Para pelaku sudah melakukan kejahatan tersebut sejak awal tahun 2024 dan banyak korban lainnya," ucap Herman.
Herman mengungkap, dari hasil kejahatan ini, pelaku telah mendapatkan keuntungan senilai Rp100 juta dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," tuturnya.
Dalam kesempatan sama, Kepala Sub Direktorat Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan aktivitas di ruang digital.
"Serta bijak memanfaatkan media sosial, terutama aplikasi kencan agar tidak disalahgunakan pelaku kejahatan," tutur Reonald.
Perlu diketahui, kasus berawal ketika 28 Januari 2025, korban BP membuka aplikasi media sosial Bigo dan mendapatkan pertemanan dengan salah satu akun bernama Fariosa.
Dari pertemanan itu, korban diarahkan untuk mengklik tautan link dating chat yang diketahui tautan link tersebut adalah link untuk beralih ke akun Telegram dengan nama akun BABYFARIOSA (REAL).
Korban tertarik lantaran melihat tampilan profil akun tersebut dengan gambar perempuan cantik hingga akhirnya melakukan Video Call Seks (VCS).
"Setelah korban tertarik dan intens berkomunikasi, maka akan diarahkan berkomunikasi secara intens lagi melalui chat Telegram. Melalui chat Telegram inilah pelaku akan mencoba melakukan video call," tutur Herman.
"Handphone tersebut diarahkan ke video yang diputar dengan handphone lain, yang video tersebut memutar sosok seorang perempuan yang bersifat vulgar, dan mengajak korbannya untuk melalukan video call yang sifatnya pribadi atau intim, sehingga menunjukkan organ-organ intim pada si korban," sambungnya.
Korban yang mengikuti arahan dari pelaku kemudian tidak sadar telah direkam pelaku saat melakukan VCS.
Selanjutnya pelaku mengancam korban dengan akan menyebarkan rekaman VCS korban apabila tidak mentranster sejumlah uang.
"Setelah video tersebut direkam pelaku, maka pelaku akan secara intens mengirim video tersebut dan meminta sejumlah uang. Jika korban tidak menuruti apa yang diminta pelaku, maka pelaku akan mengancam menyebarkan video tersebut kepada keluarga ataupun rekan-rekan terdekat korban. Jadi, memang sebelumnya pelaku juga sudah melakukan profilling terhadap korban yang akan dia lakukan pemerasan," tuturnya.
"Karena korban merasa takut dan terancam videonya akan disebar pelaku, selanjutnya korban menuruti perintah pelaku dengan mentransfer ke rekening yang telah dikirim pelaku dengan total Rp3.350.000," ucap dia.
Setelah mentransfer uang ke pelaku, korban tetap diancam dan diteror terus oleh pelaku dengan cara meminta sejumlah uang kepada korban.
Korban yang gerah dengan pelaku lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, pelaku diidentifikasi ada di Sumatera Selatan. Selanjutnya tim Direktorat Siber Polda Metro melakukan penangkapan terhadap saudara MD di Palembang, Sumatra Selatan," kata Herman.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (25/4/2025) pukul 17.00 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong H Umar RT 039 RW 008 Kelurahan Sembilan Sepuluh Ulu Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang. (rpi/muu)
Load more