Forum Purnawirawan TNI Usul Wapres Gibran Dimakzulkan, Gubernur Lemhanas Angkat Bicara
- Tim tvOnenews/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Lemhannas RI, TB Ace Hasan Syadzily angkat bicara soal adanya usulan dari forum purnawirawan TNI yang meminta agar Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya.
Ace mengungkapkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan hasil keputusan dari Pemilu 2024. Dijelaskannya bahwa hasil ini merupakan berasal dari rakyat yang memilih.
"Bagi kami, keputusan atau hasil dari Pemilu Pilpres 2024 yang lalu merupakan pilihan rakyat, karena itu maka keputusan rakyat untuk memilih presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka tentu merupakan keputusan yang final, karena itu merupakan hasil dari proses demokrasi dan pilihan rakyat," ucap Ace, kepada wartawan, pada Selasa (6/5/2025).
Lebih lanjut Ace menuturkan bahwa pihaknya akan tegak lurus terhadap konstitusi negara. Sebab keputusan terkait dengan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah hasil pilihan rakyat.
Kemudian Ace menegaskan bahwa usulan pemakzulkan ini tidak perlu dikaji lantaran telah ditetapkan dan dilantik oleh MPR RI.
"Saya kira tidak perlu dikaji karena bagaimanapun itu keputusan yang sudah ditetapkan, sudah dilantik oleh MPR RI dan tentu kita tidak perlu mengkajinya," jelas Ace.
Untuk diketahui, delapan tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu memuat berbagai isu krusial, mulai dari mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan, hingga menuntut perombakan atau reshuffle menteri.
Salah satu usulan yang cukup menjadi sorotan masyarakat adalah tuntutan agar pejabat yang berhubungan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam hal ini, tak ayal poin tersebut langsung membuat publik menyorot nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang secara tidak langsung juga masuk dalam usulan karena merupakan putra dari Jokowi.
Berikut adalah 8 poin tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Pernyataan sikap Purnawirawan Prajurit TNI itu telah ditandatangani oleh 107 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel. (Ars/ree)
Load more