Kebijakan Tarif 32 Persen AS ke Indonesia, KPPU Dorong Pemerintah Awasi Praktik Monopoli
KPPU mendorong pemerintah untuk melakukan sejumlah strategi dalam menghadapi tarif resiprokal 32 persen
Selasa, 6 Mei 2025 - 00:20 WIB
Sumber :
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Kemudian Aru mengatakan bahwa dalam menghadapi kebijakan ini, pemerintah perlu melibatkan KPPU untuk memberikan masukan.
“Sudah waktunya, KPPU hadir dalam berbagai rapat koordinasi bersama pemerintah termasuk rapat kabinet dalam membahas isu-isu kebijakan persaingan usaha dan strategi menghadapi tekanan persaingan global,” terangnya. (ars/aag)
Load more