Rifah Ariny Karo Hukum Kemendag Diperiksa Kejagung soal Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Migor
- Kementerian Perdagangan RI
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sejumlah petinggi di Kementerian Perdagangan.
Salah satunya yakni Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Rifah Ariny.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa total pihaknya memeriksa 5 orang saksi terkait kasus tersebut pada hari ini.
- Antara
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. RA, Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan
2. BW, Biro Hukum Kementerian Perdagangan
3. MS, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur
4. OP, pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi
5. HS, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat atas nama tersangka WG, dkk," ungkap Harli, Senin (5/5/2025).
Harli menjelaskan, pemeriksaan ini adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan beberapa oknum di lingkungan peradilan.
Selain itu juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka dalam kasus ini adalah advokat Ariyanto alias Ary Bakri dan Marcella Santoso, kemudian panitera Wahyu Gunawan, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.
Kemudian tiga majelis hakim perkara korupsi CPO yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. (rpi/muu)
Load more