Respons Kejagung RI Soal Prabowo yang Dukung RUU Perampasan Aset
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung penuh pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Pernyataan Prabowo itu dinilai Kejagung menandakan, presiden memahami kebutuhan regulasi dalam memberantas korupsi.
Hal itu diungkap langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar.
- YouTube/Sekretariat Presiden
"Kami sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu dan kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan TPK," kata dia, Minggu (4/5/2025).
Harli mengatakan, bahwa regulasi perampasan aset tersebut dianggap penting bagi Kejagung.
Hal itu penting dalam rangka pemulihan keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.
"UU Perampasan Aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB," kata dia.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan akan serius memberantas korupsi di Indonesia.
Maka itu, ia berjanji mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya mendukung UU Perampasan Aset, saya mendukung," kata Prabowo dalam pidato sambutannya di Hari Buruh Internasional, di Monas pada Kamis (1/5/2025).
Prabowo menginginkan para koruptor untuk mengembalikan aset yang sudah dicuri dari negara.
Ia akan mengejar para koruptor sampai ke akar-akarnya.
"Enak saja sudah nyolong nggak mau kembalikan aset, gue tarik saja lah itu. Setuju? Bagaimana kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" katanya. (muu)
Load more