Polisi Buru Pesuruh Dua Pria Hendak Edarkan Sabu 50 Kilogram di Kalimantan Timur
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial R (56) dan N (47) yang didapati hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Pemakaman Kilo XVI Dekat Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa pelaku memiliki modus memasukkan narkoba sabu dalam kemasan teh china dan obat kuat.
“Satu karung di bagasi belakang mobil berisi 50 kantong teh china warna kuning yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 50 kilogram bruto dan menemukan 1 paket obat kuat yang didalamnya 7 paket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu,” jelas Eko, kepada wartawan, pada Minggu (4/5/2025).
Lebih lanjut Eko menerangkan bahwa barang bukti ini didapati saat kedu pelaku hendak bertransaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).
“Tim melakukan pemantauan terhadap mobil Avanza warna hitam, pada jam 13:20 WITA, datang dua orang menggunakan sepeda motor warna hitam mendekati mobil tersebut. Setelah dilakukan pemantauan salah satu orang tersebut membuka dan masuk kedalam mobil. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut,” ungkap Eko.
Selanjutnya tim langsung membawa diduga pelaku beserta barang bukti kekantor Dittipidnarkoba bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Tim akan mengecek ke laboratorium terkait kandungan dari seluruh barang bukti yang disita,” kata Eko.
Sekadar informasi, Tim Gabungan Subdit IV dan NIC 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di Jalan Pemakaman Kilo XVI dekat Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa kasus ini terungkap pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 13.25 WITA. Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang.
“Tim gabungan mengamankan tersangka R (56) dan N (47),” ucap Eko, kepada wartawan, pada Minggu (4/5/2025).
Adapun kedua pelaku berhasil ditangkap saat tim mendapatkan informasi pada Rabu (30/4/2025), akan ada transaksi narkoba di Jalan Pemakaman Kilo XVI Dekat Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan Kalimantan Timur.
“Pada Kamis (1/5/2025) tim berangkat ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Setelahnya pada (3/5/2025) tim melakukan observasi diwilayah yang dicurigai akan terjadinya transaksi narkoba dan mendapati satu unit mobil Toyota Avanza terparkir di wilayah tersebut,” terang Eko.
Selanjutnya tim melakukan pemantauan dan sekitar jam 13:20 WITA, datang dua orang menggunakan sepeda motor warna hitam mendekati mobil tersebut. Kemudian salah satu orang tersebut membuka dan masuk kedalam mobil.
“Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut dan dilakukan penggeledahan, didapati 1 karung besar warna putih dengan list biru dan merah dibagasi belakang mobil yang berisi 50 kantong teh cina warna kuning berisi narkotika jenis sabu dengan berat 50 kilogram brutto dan menemukan 1 paket obat kuat yang didalamnya 7 paket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu,” jelas Eko.
Kemudian Eko mengungkapkan bahwa pengakuan kedua tersangka, barang haram ini akan dibawa ke rumah untuk digudangkan dan menunggu arahan selanjutnya.
“Untuk paket kecil didapati oleh kedua tersangka dengan cara membeli di Gang Langgar daerah Samarinda Seberang,” terang Eko.
Jenderal Polisi Bintang Satu ini mengatakan dalam penangkapan ini, tim menyita barang bukti berupa 1 buah karung warna putih dengan list biru dan merah didalamnya berisi 50 bungkus teh warna kuning diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 50 kilogram, 7 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, satu unit mobil, satu unit motor, dan dua unit HP. (ars/raa)
Load more