News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelamar PPSU Lebih dari 7 Ribu Orang, Pramono: Ini Sudah Lebih dari yang Dibutuhkan

Sebanyak lebih dari 7 ribu orang melamar pekerjaan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta. Gubenur DKI Jakarta Pramono Anung sebut angka ini..
Minggu, 4 Mei 2025 - 15:07 WIB
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak lebih dari 7 ribu orang melamar pekerjaan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, jumlah ini sudah lebih dari yang dibutuhkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini, sudah lebih dari komposisi yang dibutuhkan," ujar Pramono, dalam keterangannya, Minggu (4/5/20250.

Dirinya menjelaskan, pihaknya akan mengalokasi jumlah PPSU tetap sehingga tak bisa ditambah lebih dari 1.100 orang.

Politikus PDIP ini juga berjanji akan melakukan pengawasan terhadap perekrutan petugas PPSU supaya tetap transparan dan tidak terjadi nepotisme.

Ia juga meminta agar para lurah, camat, sampai wali kota tidak ikut andil dalam pengambilan keputusan perekrutan petugas PPSU.

"Proses rekrutmen akan dilakukan secara transparan dan kita membuka diri terhadap berbagai masukan," katanya.

Pramono mengatakan, hanya Gubernur Jakarta yang akan menetapkan para personel PPSU yang nantinya direkrut.

Prosesnya akan dilakukan secara berjenjang mulai dari lurah, camat, sampai wali kota.

Sampai saat ini, lanjut dia, proses rekrutmen masih berjalan dan belum diberikan kepadanya.

"Nanti setelah sampai di saya, akan saya buat secara transparan dan terbuka sehingga rumor tentang orang dalam, tak ada," tuturnya lagi.

Diperkirakan, saat ini jumlah PPSU yang aktif di DKI Jakarta berjumlah antara 10 ribu sampai 18 ribu orang.

Pada 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka posisi 1.652 PPSU baru untuk mengisi kebutuhan di berbagai kelurahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun para PPSU ini digaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 atau Rp5.396.791 setiap bulannya.

PPSU juga menerima tunjangan, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Tunjangan Hari Raya (THR). (ant/iwh)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT