Sembilan Korban Cabul Dokter di Garut Wajib Dilindungi Haknya
Sembilan korban pencabulan dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat diharapkan harus mendapatkan perlindungan selama proses hukum dan hak-haknya.
Rabu, 30 April 2025 - 23:54 WIB
Sumber :
- Antara
Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.(ant/lkf)
Load more