News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga Terdakwa Dugaan Penganiayaan ke Juru Parkir Divonis 3,5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis 3,5 tahun penjara kepada tiga terdakwa dugaan penganiayaan terhadap korban juru parkir.
Rabu, 30 April 2025 - 23:01 WIB
Ilustrasi palu hakim
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis 3,5 tahun penjara kepada tiga terdakwa dugaan penganiayaan terhadap korban juru parkir bernama Ardani Laia hingga tewas di Medan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Didi Yudi Wardana, Rinawati Br Tarigan, dan H Iqbal Tarigan masing-masing pidana penjara tiga tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Firza Andriansyah di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut majelis hakim, bahwa ketiga terdakwa merupakan warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

“Keadaan memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan adanya korban meninggal dunia. Sedangkan meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dihukum,” jelas Hakim Firza.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Firza memberikan waktu selama tujuh hari kepada ketiga terdakwa dan JPU Kejari Medan menyatakan sikap atas vonis tersebut.

“Ketiga terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” tegas Hakim Firza.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon, sebelumnya menuntut ketiga terdakwa Didi dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

JPU Pantun dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini terjadi di depan rumah makan ACC, Jalan Setia Budi Medan pada 1 Oktober 2024.

“Awalnya, korban meminta uang parkir kepada terdakwa Iqbal. Tetapi terdakwa Iqbal tidak terima diminta parkir, dan terjadilah cekcok antara korban dengan terdakwa Iqbal,” ujar Pantun.

Kemudian malam harinya pukul 21.00 WIB, lanjut JPU, terdakwa Didi melihat korban Ardani di depan rumah makan ACC bertengkar. Saat itu, terdakwa Didi juga cekcok dengan dua teman korban lainnya.

Selanjutnya, terdakwa Didi menghubungi terdakwa Iqbal yang mengaku dipukuli oleh teman korban.

Tidak berapa lama, kata JPU, terdakwa Iqbal datang dan menantang korban Ardani sambil membawa kunci roda. Berselang beberapa saat, korban Ardani mendatangi terdakwa Iqbal dan terjadilah keributan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam peristiwa itu, terdakwa Iqbal memukul wajah korban dan terdakwa Didi memukul bagian dagu korban, serta terdakwa Rinawati memukul korban dengan memakai ekor ikan pari kering sampai keluar darah dari hidung dan mulut korban Ardani.

"Melihat itu, warga sekitar berupaya menyelamatkan korban dengan membawanya ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong. Korban kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan,” kata JPU Pantun.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral