Polres Jakarta Timur Diminta Tak Halangi Polda Metro Jaya saat Pengungkapan Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI
- Dok Parlemen
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI Wayan Sudirta meminta Polres Metro Jakarta Timur tak halangi Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Walewangko.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur dan Kuasa Hukum Kenzha di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
"Saya izin Pak Kapolres, relakan kasus ini ke Polda Metro Jaya, jangan dihalang-halangi," ungkapnya.
Wayan berharap kasus ini dapat terselesaikan di tangan Polda Metro Jaya.
Oleh karena itu pada saat pengungkapannya, Polres Metro Jakarta Timur menerima kasus Kenzha ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Usul pertama mohon dipikirkan matang-matang tangani kasus ini di Polda Metro saja, pasti Pak Kapolres bukan orang sembarangan jika dia bukan orang hebat tidak mungkin menjadi Kapolres Jakarta Timur oleh karena itu kasus ini belum tentu akan merusak karier beliau, citra beliau," katanya.
Dia juga berjanji akan terus mengawal proses pengungkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya untuk dapat memberikan titik terang terkait kasus kematian mahasiswa UKI tersebut.
"Kami akan mengawal seizin pimpinan ikuti ini, ini menyangkut nyawa orang, ini tugas kita melakukan pengawasan terhasap mitra kerja kita, UU kita sudah bagus, apa kedua yang kita awasi aparaturnya, kecintaan kita pada polisi adalah satu mengkritisi habis-habis, kedua kita mendukung polisi yang baik habis-habisan juga," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati meminta agar Polda Metro Jaya mengambil alih dan mengusut kasus tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko di area kampus.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas perkara nomor: LP/B/1904/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia atas nama Sdr. Kenzha Ezra Walewangko secara profesional, transparan, dan berkeadilan," katanya.
Sari juga mengungkapkan, pada pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya harus menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar para saksi dapat secara terbuka menjelaskan kronologi kejadian.
Load more