ASN Mulai Laksanakan Kebijakan Wajib Transportasi Umum Setiap Rabu, Pemkot Jaktim Siapkan Pengawasan Lewat Swafoto
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini, Rabu (30/4/2025) dimulai kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) naik angkutan umum di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemeritah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) pun melakukan pengawasan terhadap ASN yang naik angkutan umum melalui sistem swafoto.
Pengawasan ini dilakukan dimulai dari ASN tersebut berangkat sampai pulang.
"Ya, jadi berangkat pas pertama naik angkutan umum harus foto, lalu sampai pulang juga foto," kata Plt. Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah, ditemui di Halte Matraman, Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025).
Iin mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan absensi.
Di dalam swafoto tersebut, ASN perlu mencantumkan waktu, hari tanggal, dan lokasi dirinya berada.
Swafoto tersebut akan dikirim ke bagian kepegawaian Pemerintah Kota Jakarta Timur sebagai bukti.
"Terus nanti fotonya dikirim ke bagian kepegawaian. Jadi, ada kepegawaian yang menghimpun, nanti kan secara sistem akan terlihat absensinya," katanya menambahkan.
Iin juga turut menggunakan angkutan umum dari rumahnya menuju lokasi agenda pertama hari ini di Hotel Balairung, Jalan Matraman.
Ia menjelaskan, dirinya mengambil foto ketika keluar rumah, jalan kaki, naik angkot, sampai memasuki halte bus.
"Fotonya ada lokasi, hari, sama waktu buat absensi saya," kata dia.
Diketahui, berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, ASN wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN kecuali yang sedang sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang perlu mobilitas tinggi. (ant/iwh)
Load more