Bobby Nasution Ogah Komentari Desakan Pemakzulan Gibran
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Sumatera Utara yang juga menantu Presiden ke-7 RI Jokowi menolak memberikan komentar terkait desakan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Ketika ditanya oleh awak media, dia hanya beralasan isu tersebut tidak perlu dikomentari lagi. Setelah memberikan jawaban itu, Bobby langsung pergi meninggalkan media.
“itu sudah dikomentari, saya rasa tidak perlu dikomentari lagi,” kata Bobby usai menghadiri rapat Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
- YouTube Gibran Rakabuming
Diketahui, desakan pemakzulan Gibran atau mengganti Wakil Presiden itu disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Ada delapan tuntutan yang diajukan mereka.
Forum itu meminta Presiden RI Prabowo Subianto menindaklanjuti seluruh tuntutannya, yang salah satunya meminta Gibran dicopot dari jabatan Wakil Presiden.
Adapun isi 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI di antaranya:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. (saa/muu)
Load more