News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Gugurkan Gugatan Tes IQ Hingga Pengetahuan Akademik Syarat Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait pasal kompetensi Capres dan Cawapres gugur.
Selasa, 29 April 2025 - 18:13 WIB
Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait pasal kompetensi Capres dan Cawapres gugur.

Hal itu ditetapkan dalam pengucapan ketetapan Nomor 18/PUU-XXIII/2025 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (29/4/20245). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua MK Suhartoyo menyatakan gugurnya pengujian ini lantaran pemohon tidak pernah hadir dalam persidangan . 

Padahal, MK telah menjadwalkan sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut pada tanggal 19 Maret 2025 pukul 13.00 WIB.

Lalu, MK juga telah melakukan konfirmasi terkait kehadiran melalui pesan WhatsApp terhadap sidang terhadap pemohon pada tanggal 18 Maret 2025. Namun tidak kunjung ada balasan. 

"Dengan demikian, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur. Oleh karenanya, terhadap permohonan a quo, Mahkamah mengeluarkan ketetapan," kata Suhartoyo. 

Sebelumnya, pada permohonannya pemohon menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. 

Ketiadaan standar ini menurut Pemohon berakibat pada munculnya pemimpin yang tidak kompeten, khususnya pada beberapa periode sebelumnya yang berdampak pada lahirnya kebijakan ekonomi yang lemah, defisit anggaran, dan diplomasi yang kurang efektif.

Pemohon yang bernama Muhammad Hudaya Muniib menilai ketiadaan persyaratan ini juga berdampak pada pembuatan kebijakan yang tidak berbasis data dan riset, sehingga berisiko merugikan kepentingan rakyat secara luas.

Sehingga, tanpa standar kompetensi yang jelas, keputusan yang diambil dalam bidang ekonomi, hukum, pendidikan, dan hubungan internasional dapat didasarkan pada popularitas semata, bukan pada keahlian dan kapabilitas kepemimpinan yang objektif. 

Selain itu, tanpa standar kompetensi calon pemimpin yang jelas, Indonesia berisiko mengalami stagnasi ekonomi, kebijakan yang tidak berbasis riset, serta kelemahan dalam hubungan diplomatik internasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun terkait isi gugatan yaitu, menambah tes pemahaman tentang konstitusi, ekonomi, dan geopolitik agar keputusan berbasis ilmu pengetahuan terhadap capres dan cawapres. 

Selanjutnya pemohon mengingkan adanya kemampuan berbahasa Inggris, dan tes IQ dalam pelaksaan tes untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden. (aha/ebs) 
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Disambut di Asia, Frans Putros Tak Terbebani Ekspektasi Tinggi Suporter Indonesia

Persib Disambut di Asia, Frans Putros Tak Terbebani Ekspektasi Tinggi Suporter Indonesia

Persib Bandung sukses melaju ke babak 16 besar ACL-2. Hadir sebagai wakil Indonesia di pentas Asia, kini suporter klub lain jadi turut mengikuti langkah klub di level internasional.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul resmi kehilangan statusnya di peringkat dunia tinju setelah menelan kekalahan telak dari Anthony Joshua.

Trending

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

Ihwal kasus ijazah palsu Jokowi, masih menjadi pembahasan publik. Apalagi, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status resmi Kemnaker, peluang pencairan, syarat penerima, dan cara cek bantuan subsidi upah.
Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1). 
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT