Kemenkes akan Izinkan Mahasiswa PPDS Sambil Bekerja di RS Pendidikan Sesuai Kontrak
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan akan merombak besar-besaran sistem pendidikan dokter spesialis sesuai model Accreditation Council for Graduate Medical Education International (ACGME-I).
Dia menyebut mahasiswa peserta PPDS akan diizinkan untuk bekerja di rumah sakit pendidikan sesuai kontrak.
Menurut Budi, langkah itu dilakukan untuk mencegah praktik bullying yang kerap terjadi di rumah sakit pendidikan.
Pasalnya, kata Budi, tidak jelasnya status mahasiswa PPDS menjadi penyebab mereka rentan diperlakukan tidak adil termasuk bullying.
“Dari ACGME-I itu diatur, kenapa bullying banyak terjadi? Karena di pendidikan ini terlampau banyak dan tidak diatur karena dia dianggapnya murid-murid, kan enggak ada haknya,” kata Budi saat rapat dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
“Tapi kalau dia kontrak sebagai pekerja, itu diatur maksimal, nggak boleh lebih dari 80 jam per minggu,” jelas Budi.
Dia menjelaskan dalam kondisi tertentu peserta PPDS boleh bekerja lebih dari 20 jam sehari, misalnya dalam situasi gawat darurat.
Namun, diwajibkan beristirahat di hari berikutnya. Ketentuan ini harus diatur dalam kontrak resmi peserta dengan rumah sakit pendidikan.
“Semua rumah sakit yang akan jadi rumah sakit pendidikan, kita bawa ke Amerika, kita latih, begini jadi rumah sakit pendidikan standar dunia. Dan nanti diakreditasi oleh mereka. Kita untuk rumah sakit sebagai pendidikan pakainya ACGMEI,” ungkap Budi. (saa/muu)
Load more