Ironis, Kakek dan Ayah Tiri Perkosa Bocah SD di HSS
- istimewa - Istock photo
Kasatreskrim Polres HSS Iptu May Felly Manurung menjelaskan bahwa kedua tersangka telah diamankan di Mapolres HSS untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang ada.
Keduanya disangkakan Pasal 81 Ayah (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak.
"Kakek korban dikenakan ancaman maksimal 15 tahun, sedangkan ayah tirinya ditambah sepertiganya karena dilakukan oleh wali asuh," ucap Iptu May Felly Manurung. (aag)
Load more