Ironis, Kakek dan Ayah Tiri Perkosa Bocah SD di HSS
- istimewa - Istock photo
Jakarta, tvOnenews.com - Ironis, melihat tingkah dan kelakuan seorang kakek THD (66) dan ayah tiri ANR (35) perkosa bocah SD berusia 12 tahun di Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Dalam hal ini, Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengatakan, terungkapnya kelakuan bejat kedua pelaku diketahui saat ayah korban mendapatkan telepon dari guru sekolah SD Kamis, (6/2/2025).
"Informasi gurunya, korban mulai mengalami perubahan sifat dan perilaku saat jam pembelajaran di sekolah," beber AKBP Muhammad Yakin Rusdi saat konferensi pers, Senin (28/04) sore.
Korban yang berusia 12 tahun itu awalnya berprestasi, aktif dalam kegiatan pembelajaran, bersosialisasi dengan teman sekolah dan selalu mendapatkan nilai yang bagus.
Namun kini dia menjadi seorang yang pemurung, tempramental, sering melamun dan tidak mengerjakan PR sekolah sehingga terjadi penurunan nilai tugas pembelajaran.
Mengetahui hal tersebut, ayah korban langsung menjemput sang anak membawa ke rumahnya dan menanyakan perihal perubahan sifat dan perilaku yang telah disampaikan korban.
"Anak korban menangis dan menceritakan kejadian bahwa anak korban telah disetubuhi atau oleh ayah tirinya dan tetangganya yang merupakan suami dari sepupu nenek korban alias kakek korban," ucap AKBP Muhammad Yakin Rusdi.
Untuk diketahui, saat itu ayah korban sudah lama bercerai dan tidak tinggal bersama lagi dengan istri dan anaknya.
Menerima informasi pelapor, Satreskrim Polres HSS bersama Unit Jatanras dibackup Unit Resmob Polres Tabalong dan Polsek Jaro langsung mengamankan ayah tiri korban berinisial ANR (35) di Desa Solan Kecamatan Jaro, Tabalong, Minggu (20/04) sore.
Selanjutnya pada hari yang sama, Unit PPA satreskrim Polres HSS diback up Unit Reskrim Polsek Angkinang juga berhasil mengamankan kakek korban berinisial THD (66) di Angkinang, Kabupaten HSS.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kakek korban telah melakukan aksi bejat sebanyak enam kali pada lokasi berbeda di sekitar rumah tersangka sejak 2023 sampai dengan 2024.
Sementara ayah tiri korban melakukan perbuatan tercela itu lantaran kecanduan video porno sehingga terobsesi dan dilakukan kepada bocah 12 tahun itu sebanyak tiga kali.
"Korban sering bermanja-manja dengan tersangka layaknya seorang ayah dengan anak namun seiring waktu, ayah tirinya beranggapan berbeda," lanjut AKBP Muhammad Yakin Rusdi.
Load more