Polisi Periksa Artis JF Terkait Kasus Vape Mengandung Narkoba, Kapolres: Statusnya Masih Saksi
- pixabay
Jakarta, tvOnenews.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memeriksa seorang artis berinisial JF terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis etomidate.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung mengatakan, pada kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan tersebut, pihaknya telah mengamankan sebanyak tiga orang.
Adapun ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita, ER.
"Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," kata Ronald dalam keterangannya, Senin (28/4).
Adapun JF diduga terlibat kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape mengandung zat etomidate atau obat keras.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu menambahkan, kasus itu terungkap pada Maret 2025 seusai pihaknya menerima penyerahan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berupa penumpang yang baru tiba di Jakarta.
"Penumpang yang diserahkan Bea Cukai Bandara Soetta tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate," jelasnya.
Michael menerangkan, usai menerima penyerahan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan berlanjut dengan penangkapan terhadap tiga tersangka inisial BTR, EDS dan ER.
Berdasarkan kasus tersebut, penyidik masih membutuhkan keterangan dari JF dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, tiga tersangka BTR, EDS dan ER disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana. (ant/dpi)
Load more