Polisi Buru Pemasok Senjata Api Ilegal ke Pengacara yang Terlibat Kecelakaan di Jakpus
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih mengusut kasus pengacara Samir (31) yang didapati membawa senjata api ilegal serta narkoba, saat terlibat kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Jumat (25/4) pagi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah memburu pemasok senjata api ilegal ke tersangka Samir.
“Jadi untuk sementara berdasarkan dari tersangka S, kami akan terus melakukan pencarian terhadap inisial A dan toko-toko di mana tersangka S membeli senjata api tersebut,” kata Firdaus saat konferensi pers, Senin (28/4).
Sementara itu, Firdaus menyebutkan bahwa satu orang pemasok senjata ke tersangka Samir, yakni berinisial A.
“Hasil dari pemeriksaan, tersangka mendapatkan senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm ini dari seseorang inisial A yang dibeli dengan harga Rp30 juta,” ungkap Firdaus.
Selain itu, Firdaus menyebutkan bahwa pemasok lainnya yang tengah diburu pihak kepolisian, yakni berinisial S.
“Untuk senjata api jenis laras panjang, tersangka S membeli dari seseorang inisial S di daerah Pasar Baru dari toko senapan, Jakarta Pusat tahun 2016,” terang Firdaus.
Kemudian, senjata airsoft gun yang dimiliki tersangka, itu didapat dari toko yang berada di Senayan Trade Center pada 2015.
“Harganya Rp3 juta,” jelas Firdaus.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan penangkapan itu terjadi bermula saat adanya laporan dari seorang sopir angkutan umum, yang mencurigai pelaku membawa senjata api.
"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," terang Susatyo.
Kemudian, tim melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti dalam mobil pelaku.
Adapun barang bukti tersebut yakni 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS, 1 klip narkotika jenis sabu-sabu, 1 klip narkotika jenis ganja, 1 buah pipet, 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, 1 buah lem tembak, 6 unit handphon, 1 buah paspor, 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.
“Hasil tes urine pelaku menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine,” ungkap Susatyo.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. Dan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, AKBP Muhammad Firdaus menegaskan bahwa penyelidik juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Namun, tidak ditemukan barang bukti senjata api lainnya.
“Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba. Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tuturnya. (ars/dpi)
Load more