Jaksa PN Medan Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kurir Sabu
- Istimewa
JPU mengatakan setiba di Medan pada Selasa (15/10/2024), kedua terdakwa tiba di lokasi yang sama dengan orang yang akan mengambil sabu-sabu itu, yakni Aula Masjid Silaturahim, Jalan Cinta Karya, Medan Polonia, Kota Medan.
Lalu, terdakwa Rahmad mengeluarkan satu tabung speaker yang sudah berisi 10,4 kilogram sabu-sabu. Tak lama kemudiam, tabung speaker itu diambil oleh terdakwa Fadhli.
Namun, tiba-tiba terdakwa Fadhli ditangkap oleh anggota kepolisian serta anggota Bea dan Cukai. Sedangkan terdakwa Rahmad sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap.
Akibat peristiwa ini, Gopay berhasil lolos dari kejaran anggota kepolisian dan belum tertangkap sampai saat ini.1
“Setelah menangkap kedua terdakwa, selanjutnya polisi beserta anggota Bea dan Cukai membawa keduanya ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut,” ujar JPU Rizki. (ant/raa)
Load more