Komentar Menohok Ketua MPR RI saat Tahu Forum Jenderal Purnawirawan TNi Desak Gibran Dicopt Jadi Wapres RI
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com – Secara mengejutkan Forum Purnawirawan TNI menyampaikan delapan poin tuntutan diantaranya pengusulan pergantian Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka kepada MPR RI.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani mengaku dirinya baru mendengar terkait desakan dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta pergantian Gibran dari jabatan Wapres RI.
Muzani pun enggan mengomentari lebih jauh terkait permintaan Gibran dimakzulkan.
“Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas,” kata Muzani dikutip pada Sabtu (26/4/2025).
Muzani menuturkan secara resmi KPU RI telah ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres RI usai menenangkan perhelatan Pilpres 2024.
Tak hanya itu, ia juga menekankan jika pasangan Prabowo-Gibran telah resmi dilantik oleh MPR RI sebagai Presiden dan Wapres periode 2024-2029 pada 20 Oktober 2024.
“Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi dan oleh Mahkamah Konstitusi kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah. Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” tegas Muzani.
Sebelumnya, Wiranto selaku Penasihat Khusus Presiden mengatakan bahwa Prabowo menghargai delapan tuntutan Forum Purnawirawan TNI, yang salah satunya mendesak Gibran diganti.
“Presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian,” kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
“Dan tentu punya sikap moral yang sama dengan jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu,” tambahnya.
Dia menyebut Prabowo tidak bisa langsung menjawab secara spontan karena harus mempelajari dulu seluruh tuntutan tersebut.
“Karena apa? Yang pertama, beliau perlu mempelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan ya, masalah yang sangat fundamental,” kata Wiranto.
Selain itu, kewenangan Prabowo juga dibatasi oleh sistem ketatanegaraan yang menganut trias politicayakni ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sehingga tidak bisa merespons langsung usulan yang ada di luar domain eksekutif.
“Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya Presiden, bukan domain Presiden, tentu Presiden tidak akan menjawab atau merespons itu,” tuturnya. (saa/raa)
Load more