Forum Purnawirawan TNI Usul Ganti Wapres ke MPR, Kaesang Lontarkan Komentar Menohok
- Istimewa
Surabaya, tvOnenews.com - Belakangan ini mencuat soal usulan Forum Purnawirawan TNI terkait ganti Wakil Presiden (Wapres). Sontak, hal ini menyita perhatian publik hingga Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Merespons desakan forum purnawirawan TNI yang mengusulkan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Kaesang melontarkan komentar menohok.
Dia mengungkapkan, bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Gibran merupakan pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat.
"Secara konstitusi presiden dan wakil presiden kan sudah dipilih langsung oleh rakyat," beber Kaesang, dikutip Jumat (25/4/2025).
Dalam kesempatan itu, Kaesang enggan berkomentar lebih jauh soal tuntutan para purnawiran TNI itu.
Meski banyak jawaban yang dinanti oleh awak media maupun masyarakat, namun Kaesang hanya menyebut semua hal sudah diatur oleh konstitusi.
"Ya sudah itu tadi, semua kan sudah berdasarkan konstitusi," ujar adik Gibran ini.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini.
Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berikut daftar lengkap 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Load more