Terungkap, Alasan Bareskrim Tak Menahan Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengungkap alasan tak menahan para tersangka lantaran yang bersangkutan masih koorperatif.
“Terkait hal tersebut semua kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi, penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka koorperatif,” kata Djuhandani, dalam keterangannya, pada Jumat (25/4/2025).
Selain itu Djuhandani menuturkan bahwa dalam hal ini juga belum ada kesepahaman antara tim penyidik dan pihak kejaksaan dalam melihat kontruksi perkara pagar laut.
Adapun ketidaksepahaman ini melihat dari berkas perkara empat tersangka pemalsuan penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang. Tim Kejagung telah mengembalikan berkas perkara untuk dipenuhi soal pasal tindak pidana korupsi.
“Penyidik telah membaca dengan teliti petunjuk Jaksa Penuntut Umum yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam perkara a quo selanjutnya penyidik menyatakan ada beberapa ketidaksesuaian analisa hukum,” jelas Djuhandani.
Sementara itu Djuhandani menyebutkan beberapa ketidaksesuaian tersebut diantaranya berdasarkan putusan MK Nomor: 256/PUU-XIV/2016, tanggal 25 Januari 2017, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindak pidana korupsi harus ada kerugian nyata, sehingga terdapat konsekuensi hukum dari dihapuskannya kata “dapat” dalam frasa “dapat” merugikan kerugian negara” di Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga kerugian negara secara nyata haruslah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK RI) atau Badan Pengawas dan Keuangan Pembangunan (BPKP),” ungkap Djuhandani.
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit menyatakan bahwa yang dapat dikategorikan tindak pidana Korupsi adalah yang melanggar UU Tindak Pidana Korupsi atau melanggar UU lain yang secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana Korupsi.
“Terhadap adanya indikasi pemberian suap ayau gratifikasi kepada para penyelenggara negara saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” kata Djuhandani.
Lebih lanjut Djuhandani menyebutkan bahwa terhadap kejahatan atas kekayaan negara berupa pemagaran wilayah laut Desa Kohod tanpa ijin dari pihak berwenang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan atau kerugian masyarakat yang JPU nyatakan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
“Sesuai asas ‘Lex Consumen Derograt Legi Konsumte’ yang berarti aturan yang digunakan adalah berdasarkan fakta-fakta yang dominan dalam suatu perkara, sehingga melihat dari posisi kasus a quo fakta yang dominan adalah terkait pemalsuan dokumen dimana tidak menyebabkan kerugian nyata terhadap keuangan negara atau perekonomian negara,” terang Djuhandani.
“Sehingga penyidik tetap berkeyakinan bahwa perkara a quo bukan merupakan perbuatan tindak pidana korupsi karena yang mengalami kerugian adalah masyarakat nelayan,” sambungnya.
Kemudian pihak Kejaksaan Negeri Cikarang telah menghentikan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam jual beli wilayah laut di Desa Babelan Kecamatan Tarumajaya.
Sedangkan hasil penyidikan Dittipidum Bareskrim Polri terkait jual beli wilayah laut di Desa Babelan, Kecamatan Tarumajaya dan proses pensertifikatan telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan modus operandi yang sama dengan perkara di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji.
“Sehingga hal ini kontradiktif dengan petunjuk JPU yang menyatakan bahwa perkara tersebut dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP menurut penyidik telah nyata terjadi dan terpenuhi semua unsur baik secara formil maupun materiil,” ucap Djuhandani.
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo pada Kamis (10/4/2025), mengatakan bahwa penetapan tersangka ini atas hasil gelar perkara yang dilakukan bersama tim penyidik.
Adapun sembilan tersangka tersebut diantaranya mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya berinisial MS yang menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kemudian tersangka AR yakni Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai sekarang. Tersangka menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL.
Kemudian tersangka JM yakni Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya. Selanjutnya Y dan S yang merupakan staf di Kantor Desa Segarajaya.
Selain itu juga tersangka AP yang meripakan ketua tim support PTSL, GG yakni petugas ukur pada tim support PTSL, kemudian MJ selaku operator komputer, dan HS selaku tenaga pembantu pada tim.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MS disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Kemudian para tersangka dari tim support PTSL disangkakan dengan Pasal 26 ayat (1) KUHP. (ars/raa)
Load more