Terungkap, Alasan Bareskrim Tak Menahan Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sabtu, 26 April 2025 - 03:00 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kemudian tersangka AR yakni Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai sekarang. Tersangka menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL.
Kemudian tersangka JM yakni Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya. Selanjutnya Y dan S yang merupakan staf di Kantor Desa Segarajaya.
Selain itu juga tersangka AP yang meripakan ketua tim support PTSL, GG yakni petugas ukur pada tim support PTSL, kemudian MJ selaku operator komputer, dan HS selaku tenaga pembantu pada tim.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MS disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Kemudian para tersangka dari tim support PTSL disangkakan dengan Pasal 26 ayat (1) KUHP. (ars/raa)
Load more