Tiga WNA India Divonis Hukuman Mati, Ini Kasusnya
- tvOnenews.com/Jupri
Karimun, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menjatuhi vonis hukuman mati terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) India berinisial RM, SD dan GV dalam kasus penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram, Jumat (25/4/2025).
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim PN Karimun dihadapan para terdakwa, kuasa hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dipersidangan.
"Ketiga terdakwa secara sah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman mati," ucap Hakim Ketua PN Karimun, Yona Lamerossa.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
"Kepada terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut," ungkapnya.
Vonis hukuman mati tersebut sama atau conform dengan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU Kejari Karimun, yang mana mereka menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.
"Dengan vonis ini kami (JPU-red) cukup puas, karena sesuai dengan tuntutan yang kami layangkan," ucap JPU Kejari Karimun, Benedictus Krisna Mukti.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Dewi Julita Tinambunan dan Yan Aprido menyebut pihaknya dipastikan akan mengambil upaya atau langkah banding terhadap putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, ketiga WNA India itu ditangkap pada 13 Juli 2024 di Perairan Pongkar Karimun saat berlayar menggunakan kapal berbendera Singapura.
Mereka membawa barang haram tersebut dengan cara disembunyikan didalam tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas.
Rencananya sabu ratusan kilogram itu akan diseludupkan ke Australia melalui rute yang telah ditentukan.(aji/lkf)
Load more