Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Makin Berlarut-larut, Ombudsman Jabar Pelayanan Pendidikan Tetap Berjalan
- ANTARA/Ricky Prayoga
Guru Besar Hukum Agraria Unpad Prof Ida Nurlinda menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung soal sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang mengharuskan adanya penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Perkumpulan Lyceum Kristen, kebablasan.
Pasalnya, kata Ida, Pengadilan Tata Usaha Negara, hanya boleh memutuskan terkait sah atau tidaknya hak penguasaan lahan oleh Pemprov Jabar, dalam hal ini SMAN 1 Bandung, berdasarkan hukum.
"Karena begini, PTUN hanya boleh memutuskan apakah penguasaan SMAN 1 Bandung itu berdasarkan hukum atau tidak. Sah atau tidak. Soal dalam tuntutan minta HGB itu hal lain, tetapi juga apa itu masuk dalam gugatannya?. Hanya menurut saya (ini) kebablasan," kata Ida saat dihubungi ANTARA di Bandung, Senin (21/4).
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai kasus lahan SMAN 1 Bandung tidak berdiri sendiri, dan dia mencurigai banyak pihak tengah mengincar penguasaan atas lahan tersebut.
"Kalau boleh saya ungkapkan, ini tidak berdiri sendiri, bukan murni gugatan terhadap SMAN 1 Bandung-nya, tetapi tanah itu adalah akses tanah yang strategis di Dago, pasti banyak pihak yang punya kepentingan terhadap tanah itu. Jadi, bukan murni gugatan seperti yang di PTUN itu," kata Dedi dikutip di Bandung, Kamis (24/4).(ant)
Load more