Begini Penampakan Motor Royal Enfield Hitam Milik Ridwan Kamil yang Disita KPK
- Tim tvOne/Haries
Jakarta, tvOnenews.com - Motor bermerek Royal Enfield yang disita dari Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dipamerkan ke awak media di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur Jumat (25/4/2025).
Motor itu disita terkait barang bukti penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (BJB).
Motor itu terlihat dalam kondisi baik. Petugas bahkan sempat melakukan pengecekan kendaraan dengan menghidupkan mesin motor yang masih terlihat sempurna. Terlihat juga motor memiliki dua tas di bagian kanan dan kiri jok belakang.
Adapun motor sitaan itu terlihat berwarna hitam glossy. Cat berwarna hitam itu mendominasi sekujur motor, Namun berbeda dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil yakni motor jenis Royal Enfield ialah berwarna Battle Green.
Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.
Pada Senin (21/4), KPK mengatakan bahwa motor tersebut sudah dipindahkan, tetapi masih berada di Bandung, Jawa Barat.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. (mhs/ebs)
Load more