Dilaporkan Karena Menuding Ijazah Jokowi Palsu, Roy Suryo Akui Tak Gentar
- tvOnenews.com/Muhammad Bagas
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, mantan Menpora Roy Suryo dilaporkan Relawan Pemuda Patriot Nusantara ke polisi, buntut menuding ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Namun, Roy Suryo akui dirinya tidak gentar dengan sikap laporan tersebut.
Diketahui, selain Roy, tiga orang juga turut dilaporkan. Ketiganya yakni, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
"Silakan saja diproses kalau kami berempat yang justru menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran mau diproses dengan pasal menghasut itu," ucap Roy dengan lantang saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).
Namun, Roy Suryo tak berkomentar lebih jauh ihwal laporan itu. Ia hanya menyampaikan masyarakat bisa memberikan penilaian sendiri atas peristiwa yang terjadi.
"Masyarakat bisa menilai bagaimana sebenarnya yang terjadi, Gusti Allah SWT tidak sare (tidur)," bebernya.
Sebelumnya, Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait tudingan ijazah palsu milik Jokowi pada Rabu (23/4).
Laporan tersebut dilayangkan Andi Kurniawan selaku Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Rusdiansyah selaku kuasa hukum pelapor menyebutkan empat orang yang dilaporkan dalam kasus itu.
Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Dalam laporannya, mereka diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi. (aag)
Load more